Home Hukum Wow, Rp10 Juta jadi Rp15 Miliar, Simsalabim! Dukun Hilang

Wow, Rp10 Juta jadi Rp15 Miliar, Simsalabim! Dukun Hilang

Blora, Gatra.com- Dua orang dukun palsu diamankan Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blora dan Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Dalam aksinya kedua pelaku mengaku mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah. 

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, Kedua pelaku yang diamankan masing-masing M Abu Tohir dan Nur Iskandar warga Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Keduanya ditangkap di rumahnya usai melakukan penipuan kepada korbannya warga Jakarta Selatan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. 

"Modus kedua dukun palsu ini melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang," kata Kapolres, Rabu (7/4). 
Kapolres menerangkan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan kedua pelaku melalui media sosial facebook. Saat itu korban mengaku butuh uang dan pelaku berjanji mampu memenuhinya 
 
"Karena korban tertarik melanjutkan percakapan melalui Whatsapp dan korban di suruh untuk datang ke Cepu," terangnya 
 
Selanjutnya, Senin, (5/4) korban tiba di Cepu. Dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang  pelaku yang mengaku bernama Nur Rohmat  dan diajak ketempat ritual di makam Kampung Nglebok Kelurahan Tambakromo Cepu.
 
"Sesampainya ditempat tersebut pelaku menghubungi kawannya bernama M Abu Tohir  untuk menuju ke tempat ritual.  selanjutnya korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam dan Nur Rohmat ini  menunggu di depan makam, kemudian Abu Tohir  melakukan ritual," paparnya. 
 
"Korban memasukan uang Rp10 juta  dan handphone ke dalam kantong kain warna hitam, dan korban dijanjikan uang yang disimpan dikantong tersebut akan berlipat menjadi Rp15 miliar. Karena korban merasa yakin dan percaya akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan  menutup mata selama 3 menit," lanjutnya. 
 
Cilukba. Begitu, korban membuka mata, lanjut Kapolres kedua pelaku sudah tidak ada di tempat. Karena merasa telah menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan ke Polsek Cepu. 
 
"Dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jatim, Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di rumahnya diwilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur," jelasnya. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara. 
1238